Loading...

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021.

Ditulis oleh Yogi Yoman 29 Agustus 2024
Gambar Berita

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 mengatur tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk mengatur secara lebih komprehensif pengelolaan limbah B3 guna melindungi lingkungan hidup dan kesehatan manusia dari dampak negatif limbah berbahaya.

 

Poin-poin penting dari peraturan ini meliputi:

1.      Klasifikasi Limbah B3 :

-          Peraturan ini menjelaskan secara rinci mengenai klasifikasi dan karakteristik limbah B3 berdasarkan sumbernya, jenis bahannya, serta potensi bahaya yang ditimbulkan.

-          Limbah B3 diklasifikasikan menjadi beberapa kategori seperti limbah yang mudah meledak, mudah terbakar, beracun, korosif, reaktif, dan infeksius.

2.      Pengelolaan Limbah B3 :

-          Peraturan ini mengatur tahapan pengelolaan limbah B3 yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan.

-          Setiap tahapan pengelolaan harus dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk mengurangi risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

3.      Izin Pengelolaan Limbah B3 :

-          Setiap pelaku usaha yang menghasilkan, mengelola, atau mengangkut limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 dari instansi yang berwenang.

-          Permen ini menetapkan persyaratan dan prosedur untuk memperoleh izin pengelolaan limbah B3, termasuk kewajiban menyusun dokumen perencanaan dan laporan berkala.

4.      Pengangkutan dan Penyimpanan Limbah B3 :

-          Pengangkutan limbah B3 harus dilakukan dengan menggunakan kendaraan khusus yang memenuhi persyaratan keselamatan dan dilengkapi dengan tanda pengenal B3.

-          Penyimpanan limbah B3 harus dilakukan di fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar teknis untuk mencegah kebocoran, pencemaran, atau kecelakaan.

5.      Pemanfaatan dan Pengolahan Limbah B3 :

-          Peraturan ini juga mengatur tentang pemanfaatan kembali (reuse) atau pengolahan limbah B3 agar dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku atau energi alternatif, dengan persyaratan ketat untuk memastikan keamanan lingkungan.

-          Proses pengolahan limbah B3 harus menggunakan teknologi yang sesuai dan telah disetujui oleh instansi yang berwenang.

6.      Pelaporan dan Pengawasan :

-          Pelaku usaha yang mengelola limbah B3 wajib melaporkan kegiatan pengelolaan limbahnya kepada pemerintah secara berkala.

-          Pemerintah akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan limbah B3 untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

7.      Sanksi atas Pelanggaran :

-          Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran terkait pengelolaan limbah B3, termasuk denda, pencabutan izin, atau penghentian operasional usaha.

-          Sanksi pidana juga dapat dikenakan apabila pelanggaran tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia.

 

Permen LHK No. 6 Tahun 2021 ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola limbah B3 di Indonesia, dengan tujuan melindungi lingkungan hidup dari pencemaran yang berbahaya dan memastikan bahwa pengelolaan limbah B3 dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.