Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.
Ditulis oleh Yogi Yoman
29 Agustus 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021, yang sering disebut Permen LHK No. 4 Tahun 2021, mengatur tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Poin-poin penting dari peraturan ini meliputi:
1. Klasifikasi Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL, UKL, dan UPL:
- Peraturan ini mengklasifikasikan jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL, atau UPL. Jenis usaha tersebut dikategorikan berdasarkan skala dan potensi dampaknya terhadap lingkungan hidup.
2. Prosedur Penyusunan dan Penilaian AMDAL:
- Peraturan ini memberikan panduan detail tentang bagaimana AMDAL harus disusun dan dinilai, termasuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL untuk memastikan dampak lingkungan dari sebuah proyek dipertimbangkan secara menyeluruh.
3. Persyaratan Dokumen Lingkungan:
- Permen ini menetapkan standar dan persyaratan bagi dokumendokumen lingkungan yang harus disertakan oleh pemrakarsa usaha atau kegiatan. Dokumen tersebut meliputi studi dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan.
4. Prosedur Pengajuan dan Evaluasi Dokumen Lingkungan:
- Peraturan ini mengatur proses pengajuan, evaluasi, dan persetujuan dokumen lingkungan oleh instansi berwenang. Evaluasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pakar, dan masyarakat yang terdampak.
5. Pengecualian dan Keringanan:
- Ada beberapa pengecualian atau keringanan bagi usaha atau kegiatan dengan skala kecil atau dampak lingkungan yang minimal. Kegiatan ini mungkin hanya memerlukan UKLUPL atau bahkan tidak memerlukan AMDAL.
6. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan:
- Peraturan ini mendorong pelaku usaha untuk terus meningkatkan kapasitas pengelolaan lingkungan hidup melalui pelatihan, pendidikan, dan penerapan teknologi ramah lingkungan.
7. Sanksi dan Pengawasan:
- Permen ini menetapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan dokumen lingkungan, serta mengatur mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan.
Permen LHK No. 4 Tahun 2021 merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memperkuat pengelolaan lingkungan hidup dan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha dilakukan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan secara serius, dalam rangka mencapai pembangunan yang berkelanjutan.