Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021.
Ditulis oleh Yogi Yoman
29 Agustus 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan ini merupakan turunan dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan di sektor ini, sambil tetap menjaga perlindungan lingkungan.
Poinpoin penting dari peraturan ini meliputi:
1. Perizinan Berbasis Risiko:
- Peraturan ini memperkenalkan konsep perizinan berbasis risiko, di mana jenis izin yang dibutuhkan suatu usaha atau kegiatan ditentukan berdasarkan tingkat risiko terhadap lingkungan.
- Usaha atau kegiatan dengan risiko rendah hanya memerlukan pendaftaran, risiko menengah memerlukan standar sertifikat atau persetujuan, dan risiko tinggi memerlukan izin khusus yang lebih ketat.
2. Klasifikasi Risiko:
- Usaha atau kegiatan diklasifikasikan ke dalam tiga tingkat risiko: rendah, menengah, dan tinggi. Klasifikasi ini mempertimbangkan dampak potensial terhadap lingkungan hidup, seperti potensi pencemaran atau kerusakan ekosistem.
3. Persyaratan Perizinan:
- Setiap tingkat risiko memiliki persyaratan perizinan yang berbeda. Untuk usaha berisiko tinggi, dokumen lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) menjadi persyaratan utama.
- Usaha berisiko rendah atau menengah, persyaratannya lebih fleksibel, seperti UKLUPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau hanya pendaftaran usaha.
4. Proses Perizinan:
- Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menetapkan prosedur perizinan yang lebih sederhana dan cepat melalui penggunaan sistem OSS (Online Single Submission), yang terintegrasi dengan sistem perizinan nasional.
- Proses perizinan dapat dilakukan secara daring, yang meminimalkan interaksi langsung dan mempercepat prosedur perizinan.
5. Pengawasan dan Sanksi:
- Peraturan ini juga mengatur pengawasan terhadap pelaksanaan izin berusaha. Pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap izin yang diberikan.
- Sanksi administratif diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan, seperti pencabutan izin, penghentian sementara kegiatan, atau denda.
6. Integrasi dengan Kebijakan Lingkungan Lainnya:
- Peraturan ini mengintegrasikan kebijakan perizinan dengan upaya pengelolaan lingkungan yang lebih luas, termasuk pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, dan konservasi sumber daya alam.
Permen LHK No. 5 Tahun 2021 dirancang untuk mendukung pelaku usaha dengan memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas, sambil tetap memastikan bahwa aktivitas bisnis tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan hidup. Ini adalah langkah penting dalam mencapai keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan lingkungan.