Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Ditulis oleh Yogi Yoman
29 Agustus 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi dalam pengelolaan lingkungan.
**Beberapa poin penting dari peraturan ini meliputi:**
1. **Pengaturan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan):** Peraturan ini memperjelas prosedur dan kewajiban dalam penyusunan dan penilaian AMDAL bagi proyek-proyek pembangunan yang berdampak signifikan terhadap lingkungan. Proses ini melibatkan partisipasi masyarakat dan penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL.
2. **Pengelolaan Limbah dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun):** Peraturan ini memperketat pengelolaan limbah dan B3, termasuk persyaratan izin dan tata cara pengelolaannya, untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
3. **Instrumen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan:** Menetapkan berbagai instrumen pengendalian seperti baku mutu lingkungan, izin lingkungan, dan pajak atau sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.
4. **Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem:** Peraturan ini juga mengatur tentang konservasi dan perlindungan ekosistem, termasuk tata kelola kawasan lindung dan tata cara pemulihan lingkungan yang rusak.
5. **Sistem Informasi Lingkungan Hidup:** Penguatan sistem informasi dan pengawasan lingkungan, termasuk kewajiban bagi pelaku usaha untuk melaporkan data lingkungan secara berkala dan pengembangan basis data lingkungan oleh pemerintah.
6. **Sanksi dan Penegakan Hukum:** Menetapkan sanksi administratif, perdata, dan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan yang telah ditetapkan.
PP Nomor 22 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.